You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin di Jalan Pramuka
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin di Jalan Pramuka

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Pramuka, Selasa (29/1). Upaya ini dilakukan guna mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, terutama pada jam sibuk.

Lokasi U Turn berada di daerah perbatasan, makanya kita koordinasikan dengan Jakarta Pusat

Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, rekayasa lalu lintas yang dilakukannya adalah dengan menutup U Turn atau putaran jalan yang ada di depan Hotel Sentral. Penutupan U Turn ini dikoordinasikan dengan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, sebab lokasinya berada di daerah perbatasan.

"Lokasi U Turn berada di daerah perbatasan, makanya kita koordinasikan dengan Jakarta Pusat. Ekor kemacetannya cukup panjang sampai ke perempatan By pass, bahkan terkadang ke Jalan Ahmad Yani," kata Eman.

Sudinhub Jaktim akan Rekayasa Lalin di Jalan DI Panjaitan

Menurutnya, setelah U Turn ditutup, kendaraan yang akan berputar dari arah Pramuka harus berputar di perempatan By pass. Saat berputar kendaraan pun harus mengikuti traffic light.

"Semoga dengan pengaturan lalu lintas ini bisa mengurangi kemacetan di kawasan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1190 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye983 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close